Polisi Ringkus 3 Mucikari Paksa Bocah Medan Layani 4 Pria Hidung Belang di Yogyakarta

Jum'at, 03 November 2023 - 15:28 WIB
Polresta Yogyakarta mengungkap tiga mucikari asal Medan yang memaksa bocah 14 tahun menjadi PSK di Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban PSK, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Kota Medan.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing MS (28) perempuan asal medan, FH (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan korban adalah PSK (14) asal Medan. Kemudian pelapor adalah MB, perempuan berumur 70 tahun yang tinggal di Gedongtengen Kota Yogyakarta.



Korban hari Senin (30/10/2023) lalu melarikan diri ke rumah MB dari hotel tempatnya dijual. ”Jadi usai melarikan diri masuk ke rumah ibu MB, korban kemudian dilaporkan ke sini,” kata Probo, Jumat (3/11/2023).



Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban dan juga saksi lainnya. Pihaknya juga mempelajari siapa pelaku TPPO tersebut, kemudian melakukan menemukan identitas pelaku.

Dari penyelidikan yang mereka lalukan, polisi mendapat informasi jika para pelaku berada di Jawa Timur. Polisi kemudian meringkus ketiganya bersama seorang anak kecil berumur 6 tahun. Bocah tersebut adalah anak dari MS yang selalu dibawa ke mana-mana.

”Kini anak itu kami titipkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tambahnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More