Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame Pemkot Kendari

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tahun 2018-2019. iNews TV/Asdar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tahun 2018-2019.

Jaksa, telah menggeledah Kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Kendari, pada 29 Juli 2020. Saat penggeledahan, Jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi pajak reklame periode 2018-2019.

Selain menyita sejumlah dokumen, Jaksa, juga telah meminta keterangan saksi sekira 10 orang.



"Kalau di Bidang Hukum sama Perundang-undangan itu, tadinya kita kesitu, cuman mereka itu, untuk itunya pertanggungjawabannya APBD nya, tidak ada arsipnya, terus kita langsung ke Dispenda nya" Jelas Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar.

Menurut Ari, sejauh ini belum menghitung kerugian negara, karena masih tahap penyelidikan untuk mencari bukti transaksi aliran dana pajak reklame tahun 2018-2019, yang diduga tidak masuk di kas Pemkot Kendari.

"Itu makanya kita geledah kemarin itu, kita ambil dokumennya, nah dari situ kita bisa telusuri kemana alirannya, pertanggungjawabannya gimana," ujar Ari. (Baca: Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya).

Kejaksaan Negeri Kendari, mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame Pemkot Kendari, tahun 2018-2019, sejak Juli 2020, berdasarkan laporan masyarakat.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content