Layanan Threesome Seharga Rp600.000 Dibongkar Polrestabes Surabaya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:18 WIB
Ilustrasi jual Istri. Foto/Dok
SURABAYA - Berawal dari kegiatan patroli di daerah Surabaya Barat, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM.
Pria berusia 48 tahun dan tinggal di kawasan Dukuh Jurang Indah Surabaya itu diduga menjual istrinya sendiri, DRS (28).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, saat ini HM yang diamankan pada Jumat (24/7/2020) lalu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Curahan Hati Istri Dijual Suaminya untuk Layani Napsu Tetangga )
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Pria berusia 48 tahun dan tinggal di kawasan Dukuh Jurang Indah Surabaya itu diduga menjual istrinya sendiri, DRS (28).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, saat ini HM yang diamankan pada Jumat (24/7/2020) lalu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Curahan Hati Istri Dijual Suaminya untuk Layani Napsu Tetangga )
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Lihat Juga :