Ingat! Besok, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kembali Berlaku

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:02 WIB
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi mulai Rabu, 1 November 2023. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai Rabu, 1 November 2023. Pemprov DKI menilai razia uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).



Asep mengatakan, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Pelaksanaan razia uji emisi ini, lanjut dia, akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!