Dituding Jadi Pelakor, Gadis Belia Babak Belur Dikeroyok Mantan Istri Pacar

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:00 WIB
Seorang gadis belia di Palembang berinisial CA (14), menjadi korban pengeroyokan karena diduga menjadi perebut laki orang atau pelakor. Foto/MPI/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Seorang gadis belia di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pengeroyokan karena diduga menjadi perebut laki orang atau pelakor. Korban CA yang baru berusia 14 tahun dikeroyok oleh mantan istri pacarnya berinisial DM, bersama temannya.

CA mengatakan, bahwa peristiwa pengeroyokan yang dialaminya tersebut terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Lorong Air Iblis, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (29/10/2023).



"Awalnya saya dijemput oleh teman menggunakan sepeda motor pergi menuju ke lokasi kejadian. Tak lama kemudian, teman saya pergi sebentar," ujar CA usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (30/10/2023).

Saat ditinggal sendirian, lanjut CA, tiba-tiba datang terlapor bersama temannya mendekat dan mau mengobrol secara baik-baik. Dirinya diajak ke tempat sepi, dan tak lama terlibat cekcok mulut dengan terlapor.

"Terlapor kemudian memukul kepala saya dengan botol kaca dan memukuli wajah saya. Saya juga sempat melakukan perlawanan, tapi karena terlapor membawa temannya jadinya saya dikeroyok. Teman terlapor juga ikut memukul dan mencakar di bagian kepala, bahu, tangan, dan kaki," jelasnya.

Sementara itu, kakak CA yakni Meli (21) yang ikut menemani korban melapor mengatakan, bahwa usai kejadian pengeroyokan tersebut pulang dalam keadaan menangis dengan keadaan terluka.



"Adik saya ini pulang ke rumah sambil menangis. Kemudian bercerita jika dirinya habis dikeroyok dua orang," jelas Meli.

Mendengar cerita adiknya, Meli dan keluarga tidak terima, hingga akhirnya mendatangi rumah terlapor secara baik-baik. "Kami langsung mendatangi rumah terlapor secara baik-baik, tetapi keluarganya justru marah-marah kepada kami," ungkapnya.

Menurut Meli, permasalahan adiknya dan terlapor tersebut berawal lantaran CA tidak mengetahui jika laki-laki yang dipacarinya sudah punya mantan istri.

"Adik saya tidak tahu kalau terlapor adalah mantan istri pacarnya," jelasnya.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan tidak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014 juncto 80.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content