Gasak Barang Elektronik di Rumah Kosong, Pencuri di Kolaka Diringkus Polisi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 13:15 WIB
Polres Kolaka meringkus IHW alias I (21) pelaku pencurian sejumlah barang elektronik di rumah warga Kelurahan Sabilambo. Foto/Ist
KOLAKA - IHW alias I (21), warga Lorong Bokeo Mburi, Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pukul 22.40 WITA, Sabtu (28/10/2023). Ia diringkus terkait kasus pencurian sejumlah barang elektronik di rumah warga Kelurahan Sabilambo.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan IHW dibekuk di Lorong Bokeo Mburi oleh Tim Elang Anti Bandit 007. Keberadaan pelaku diketahui petugas berdasarkan informasi dari rekannya, RFM yang sebelumnya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolaka.



"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti hasil curian," terang Aipda Riswandi, Minggu (29/10/2023).

Dijelaskan, korban bernama Abdullah Shoalihin Andi (32), warga jalan Lasahina Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Ia mengetahui rumahnya telah disatroni pada 19 Juni 2023 usai istri Abdullah datang mengecek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!