Fakta-fakta Prostitusi Online Tawarkan Ibu Hamil dan Menyusui hingga Gay, Nomor 5 Bikin Miris
Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:29 WIB
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya.
Baca juga: Buka Michat, Ibu Ini Lapor Polisi Foto Anaknya Terpampang untuk Prostitusi
2. Berlangsung sejak 2020
Kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook. Di situ terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya.
3. Ditawarkan lewat Grup Facebook
Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat. Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.Baca juga: Buka Michat, Ibu Ini Lapor Polisi Foto Anaknya Terpampang untuk Prostitusi