Pemkot Jakut Imbau Pengendara Mobil Taati Ganjil Genap
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:51 WIB
"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Bendera di berikan kepada pengendara pribadi pengingat mereka bahwa besok sudah ada penindakan. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kita kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," jelasnya.
Dalam dua hari sosialisasi, Harlem menjelaskan bahwa sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. "Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, hampir semua pengendara sudah tahu ada penerapan ganjil genap," tutupnya. (Baca juga; Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun )
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 155/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
Dalam dua hari sosialisasi, Harlem menjelaskan bahwa sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. "Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, hampir semua pengendara sudah tahu ada penerapan ganjil genap," tutupnya. (Baca juga; Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun )
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 155/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
(wib)
Lihat Juga :