Pemkot Jakut Imbau Pengendara Mobil Taati Ganjil Genap

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
Pemkot Jakut Imbau Pengendara...
Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam sosialisasi ini petugas memberikan arahan kepada pengendara mobil berpelat hitam, untuk menaati kebijakan tersebut. Apalagi penindakan tilang mulai diterapkan kepada pelanggar mulai Kamis (5/8/2020).

"Ini merupakan hari terakhir sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap," kata Harlem saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun )

Harlem menjelaskan, pada hari terakhir sosialisasi ini, petugas memberikan bendera berukuran kecil kepada masyarakat sebagai pengingat bagi pengendara. Termasuk memberikan setangkai bunga mawar merah bagi pengguna angkutan umum.

"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Bendera di berikan kepada pengendara pribadi pengingat mereka bahwa besok sudah ada penindakan. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kita kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," jelasnya.

Dalam dua hari sosialisasi, Harlem menjelaskan bahwa sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. "Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, hampir semua pengendara sudah tahu ada penerapan ganjil genap," tutupnya. (Baca juga; Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun )

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 155/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atur Lalu Lintas, China...
Atur Lalu Lintas, China Resmi Terjunkan Robot Polisi di Jalan
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Selat Hormuz Lumpuh,...
Selat Hormuz Lumpuh, Lalu Lintas Kapal Anjlok hingga 95%
Rekomendasi
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Berita Terkini
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved