Pemkot Bandung Perpanjang Darurat Sampah hingga Desember

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:02 WIB
Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

”Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya punya otoritas mengambil kebijakan menetapkan darurat sampah,” ujarnya.

Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.“Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah,” ucapnya.

Hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.

”Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma. Tapi terus gencar mengedukasi,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!