Investasi Bodong Rugikan Ratusan Orang, Polisi Tangkap 2 Wanita Muda di Minahasa Selatan
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:41 WIB
MINAHASA SELATAN - Dua wanita berinisial UA alias S (27) dan SL alias Umi (20) ditangkap Polres Minahasa Selatan, atas dugaan kasus investasi bodong. Kasus investasi bodong yang berhasil diungkap Polres Minahasa Selatan ini, telah merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan dua tersangka yakni UA warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, dan SL warga Desa Boyongpante, Kecamatan Sinonsayang," kata Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Selasa (24/10/2023).
Modus operandi para tersangka, yaitu mengajak para korban untuk menanamkan modal dengan janji uang yang dijadikan modal tersebut, akan menghasilkan keuntungan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu.
Namun janji itu tidak mampu dipenuhi oleh kedua tersangka investasi bodong tersebut. Puncak kemarahan para korban tak terbendung, ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, ponsel, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. "Barang-barang yang dibeli para tersangka, sudah kami sita sebagai barang bukti untuk proses hukum," kata Feri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan subsider Pasal 278 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," punglas Feri.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
"Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan dua tersangka yakni UA warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, dan SL warga Desa Boyongpante, Kecamatan Sinonsayang," kata Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Selasa (24/10/2023).
Modus operandi para tersangka, yaitu mengajak para korban untuk menanamkan modal dengan janji uang yang dijadikan modal tersebut, akan menghasilkan keuntungan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu.
Namun janji itu tidak mampu dipenuhi oleh kedua tersangka investasi bodong tersebut. Puncak kemarahan para korban tak terbendung, ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, ponsel, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. "Barang-barang yang dibeli para tersangka, sudah kami sita sebagai barang bukti untuk proses hukum," kata Feri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan subsider Pasal 278 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," punglas Feri.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
(eyt)
tulis komentar anda