Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda!

Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:31 WIB
Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir.
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung Kamis (6/8/2020) mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, bertempat di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).

Saat ini, pemerintah kota tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut. "Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," ucap Syamsuwir.

Tim sendiri disampaikannya akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan. "Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," ungkapnya.

Syamsuwir berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir. "Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakay dalam mematuhi protokol kesehatan," tutup mantan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini. (adv)
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content