DPRD DKI Minta Anies Beberkan Kebijakan Rem Darurat Kasus COVID-19

Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:31 WIB
Saat ini di Jakarta telah merebak klaster-klaster penyebaran infeksi antara lain klaster pasar tradisional yang sudah merambah ke permukiman dan klaster perkantoran. Masyarakat juga cenderung salah mengartikan perpanjangan status PSBB masa transisi sebagai kondisi yang sudah kembali seperti semula. (Baca juga; Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan )

"Tidak ada perbedaan dari tiga kali perpanjangan ini, kita tidak bisa berharap ada perubahan hasil kalau Pemprov DKI hanya berpangku tangan dan sekadar memperpanjang status tanpa ada upaya pencegahan," ungkapnya.

Menurut Idris, peningkatan jumlah tes PCR yang selalu digadang-gadang Gubernur Anies harus diimbangi dengan pencegahan dan penertiban ketat protokol kesehatan, sehingga tidak membebani tenaga kesehatan yang mulai kewalahan menangani lonjakan pasien positif COVID-19.

Gubernur Anies beberapa kali berjanji akan menarik rem mendadak apabila angka penularan terus melonjak tinggi. Namun hingga saat ini belum pernah jelaskan seperti apa kebijakan ‘rem mendadak’ yang dimaksud.

"Yang terjadi adalah informasi simpang siur di masyarakat, kebijakan rem mendadak hanya menjadi ancaman semu karena hanya Gubernur Anies yang tahu apa maksudnya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!