9 Curanmor Diringkus Polisi, 4 Diantaranya Residivis Kasus Serupa

Rabu, 05 Agustus 2020 - 03:36 WIB
Tersangka pencurian dan pencurian dengan pemberatan di depan barang bukti hasil kejahatan mereka di halaman Mapolres Pati. Foto/Inews/Agus AS
PATI - Polres Pati berhasil meringkus sembilan tersangka pencurian motor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Dari sembilan tersangka, empat di antaranya adalah residivis.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, operasi sikat jaran candi ini dilakukan selama dua pekan, yakni pada 6-25 Juli lalu. Sementara empat residivis adalah Sup, Bagus, Mat Raji, dan Sugi.



Sementara enam orang yang merupakan trsangka baru adalah Mat Karim, Agus, Rudi, Sarep dan Ridwan. Dari lima itu, satu di antaranya, yakni Agus yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Kecamatan Tlogowungu.

“Dari aksi mereka, kami berhasil mengamankan 12 barang bukti berupa sepeda motor dari berbagai jenis,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!