Tanpa Izin, Pemkab Karawang Hentikan Pembangunan Perumahan Grup Lippo
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:27 WIB
Komisi I DPRD Karawang melakukan dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill tanpa izin. Foto : SINDOnews/nilakusuma
KARAWANG - DPRD Karawang memberikan apresiasi terhadap Pemkab Karawang yang menghentikan aktifitas pembangunan perumahan Rolling Hill di kawasan industri karena tidak memiliki izin.
Pemkab diminta tegas menegakan aturan hingga anak perusahaan grup Lippo ini mengikuti aturan. Perumahan Rolling Hill tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum melangkapi seluruh dokumen perizinan.
(Baca juga: Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi )
"Pak Sekda juga sudah memutuskan menghentikan semua kegiatan Perumahan Rolling Hill karena dokumen perizinan belum lengkap. Jadi tidak boleh ada kegiatan disana sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Kami dari DPRD mendukung sikap tegas pemerintah." kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi usai dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill, Selasa (4/8/20).
Pemkab diminta tegas menegakan aturan hingga anak perusahaan grup Lippo ini mengikuti aturan. Perumahan Rolling Hill tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum melangkapi seluruh dokumen perizinan.
(Baca juga: Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi )
"Pak Sekda juga sudah memutuskan menghentikan semua kegiatan Perumahan Rolling Hill karena dokumen perizinan belum lengkap. Jadi tidak boleh ada kegiatan disana sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Kami dari DPRD mendukung sikap tegas pemerintah." kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi usai dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill, Selasa (4/8/20).
Lihat Juga :