Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah secara Online di Kabupaten Bekasi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:00 WIB
Korsubsi Peralihan dan Pemeliharaan Data BPN Kabupaten Bekasi, M Darjat Supriatna. Foto/Istimewa
BEKASI - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah proses pelayanan balik nama sertifikat tanah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dari rumah dengan mendownload aplikasi yang sudah disiapkan Kementerian ATRBPN.
”Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, salah satunya balik nama sertifikat silahkan download saja aplikasi Lampion banyak layanannya,” ungkap Korsubsi Peralihan dan Pemeliharaan Data BPN Kabupaten Bekasi, M Darjat Supriatna kepada wartawan Rabu (18/10/2023).
Setelah masyarakat mendownload aplikasi Lampion Kantor Pertahanan Kabupaten Bekasi masyarakat. Selanjutnya, meng-upload syarat-syarat ditentukan file Portable Document Format (PDF) mulai sertifikat tanah, akta jual beli (AJB) tanah, formulir permohonan diisi lengkap dan ditandatangani.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjual serta pembeli atau pemilik awal dan pewarisnya. Setelah pemohon meng-upload berbagai jenis persyaratan yang lengkap.
”Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, salah satunya balik nama sertifikat silahkan download saja aplikasi Lampion banyak layanannya,” ungkap Korsubsi Peralihan dan Pemeliharaan Data BPN Kabupaten Bekasi, M Darjat Supriatna kepada wartawan Rabu (18/10/2023).
Setelah masyarakat mendownload aplikasi Lampion Kantor Pertahanan Kabupaten Bekasi masyarakat. Selanjutnya, meng-upload syarat-syarat ditentukan file Portable Document Format (PDF) mulai sertifikat tanah, akta jual beli (AJB) tanah, formulir permohonan diisi lengkap dan ditandatangani.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjual serta pembeli atau pemilik awal dan pewarisnya. Setelah pemohon meng-upload berbagai jenis persyaratan yang lengkap.
Lihat Juga :