Korupsi Ratusan Juta, Kasir SPBU Sokaraja Banyumas Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:51 WIB
"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya di setorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja, Banyumas. Namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (17/10/23).

Berdasarkan laporan hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp681.086.965.

Baca juga: Hati-Hati! Modus Pembajakan WhatsApp dengan Mengaku sebagai Kasir Minimarket

Atas perbuantanya, pelaku disangkakan Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lnjut karena hasil penyidikan sudah Lengkap (P-21)," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!