Berkeliaran Tanpa Izin, 4 WNA Nepal Dideportasi dari Makassar

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:05 WIB
Empat WNA Nepal saat akan dideportasi ke negara asalnya oleh Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023). Foto/MPI/Abdoellah Anicolha
MAKASSAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal mereka habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dan dideportasi, Senin (16/10/2023).

Ke empat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31).



Baca juga: Bule Adu Jotos di Jalanan Bali Terancam Deportasi

Mereka didetensi sejak 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 26 Juni 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!