Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Diperpanjang 1 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:27 WIB
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kemendagri. Heru masih akan memimpin Jakarta hingga satu tahun ke depan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Heru masih akan memimpin Jakarta hingga satu tahun ke depan

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur itu di kantor Kemendagri.



Baca Juga: Soal Masa Jabatan, Pj Gubernur DKI Heru Budi Serahkan ke Kemendagri

"Ya, saya terima SK-nya," ujar Heru Budi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya itu. Namun biasanya, kata dia, perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah hanya satu tahun.

"Biasanya kan setahun," kata Heru singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!