Viral Mobil Pikap Buang Sampah di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:39 WIB
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan akan menindaklanjuti aksi pria yang membuang sampah sembarangan tersebut.

"Akan kami tindaklanjuti. Beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan," kata Ismambar saat dikonfirmasi.

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b, dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.

"Atau denda maksimal Rp50 juta," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!