Datang Bawa Stick Golf, Pria Ini Serang Satpam dan Rusak Fasilitas Perumahan di Depok

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:20 WIB
/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Langkah yang sudah kami lakukan telah mengamankan tersangka VHL (38), sekarang dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka VHL disangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!