Kedapatan Jual Miras Ilegal di Rumah, Pria Banguntapan Bantul Diringkus Polisi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:07 WIB
Barang bukti ratusan botol miras ilegal yang disita jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul. Foto/Ist
BANTUL - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul meringkus seorang pria berinisial S (47) penjual minuman keras (miras) di Dusun Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Penggerebekan ini dilakukan usai petugas menerima informasi dari warga setempat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Padukuhan Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Lebih lanjut, Jeffry mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mengantongi identitas penjual dan lokasi tempat menyimpan miras. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 117 botol minuman beralkohol siap edar.
"Saat ini, pelaku sedang dilakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal ratusan miras ilegal itu didapatkan," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Padukuhan Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Lebih lanjut, Jeffry mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mengantongi identitas penjual dan lokasi tempat menyimpan miras. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 117 botol minuman beralkohol siap edar.
"Saat ini, pelaku sedang dilakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal ratusan miras ilegal itu didapatkan," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Lihat Juga :