8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:27 WIB
Demonstrasi mewarnai persidangan kasus perusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Delapan orang Aremania menjadi tumbal perusakan kantor Arema FC. Mereka dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, karena dinilai bersalah telah memicu perusakan dan kericuhan.

Baca juga: Mantan Kabagops Polres Malang, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas



Demonstrasi berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC tersebut, digelar oleh sejumlah Aremania untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan. Kedelapan Aremania yang dijatuhi hukuman penjara adalah Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Arief Karyadi di ruang sidang Cakra, dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan delapan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Baca juga: Fakta Baru Kematian Wanita Muda Akibat Dianiaya Anak Anggota DPR, Korban Dipukul Sejak di Lift
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!