Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Kesiapan Tim Lapangan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:24 WIB
Dalam Perwako diatur sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditanda tangani Wali Kota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu.
Ia katakan, Perwako 130 Tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako Nomor 104 dan 111 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).
"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di sektor ekonomi," pungkasnya. (adv)
Ia katakan, Perwako 130 Tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako Nomor 104 dan 111 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).
"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di sektor ekonomi," pungkasnya. (adv)
(srf)
Lihat Juga :