Jelang Setahun Menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi: Namanya Manusia Ada Kurangnya

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:56 WIB
Perihal ada pihak yang menyebutkan Heru dianggap berhasil menuntaskan program yang tidak dijalankan gubernur terdahulu, ia meminta media membantu komunikasi publik ke masyarakat. "Kita ketemu setiap hari saja," kata Heru sembari tertawa.

Heru mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali diberikan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali.

"Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden, jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri. Ya nggak kepingin-kepingin, ya kerja, ya ditugaskan ya silakan," pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!