70 Persen Warga Rempang Bersedia Digeser, Partai Perindo Apresiasi Dialog Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 09 Oktober 2023 - 19:19 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik, Yusuf Lakaseng mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan warga Rempang, Kepulauan Riau. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik, Yusuf Lakaseng mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan terhadap warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Terbaru, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan sebanyak 70 persen masyarakat dari Pasir Panjang telah setuju untuk dilakukan pergeseran.





"Kami mengapresiasi cara pemerintah pusat melalui Menteri Bahlil dalam menyelesaikan kasus Rempang. Pemerintah mengambil jalan dialog dan bersabar memberi pemahaman pada masyarakat yang mendiami pulau tersebut tentang investasi dan jaminan hak hidup yang mereka dapatkan," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ke depan, Yusuf berharap pemerintah untuk tetap menggunakan cara persuasif kepada masyarakat sekitar. Terlebih, masyarakat merupakan pemilik sah atas tanah mereka yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

"Masyarakat harus ditempatkan sebagai pemilik sah lahan dan rumah tempat tinggal mereka. Jika menginginkan lahan dan rumah mereka, maka bernegosiasilah secara setara seperti transaksi jual beli. Masyarakat Rempang berhak memberi nilai harga atas properti mereka, terutama soal penggantian lahan dan rumah mereka," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia belum lama ini meninjau hunian sementara yang telah dihuni oleh beberapawarga Rempang, Kepulauan Riau yang setuju melakukan pergeseran sehubungan dengan pembangunan Rempang Eco-City.



Bahlil menyebutkan saat ini sudah ada 17 Kepala Keluarga (KK) yang sudah ditempatkan di hunian sementara.

"17 KK sudah kita tempatkan di tempat ini,” ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan kompensasi bagi masyarakat yang melakukan pergeseran berupa uang sewa bulanan sebesar Rp1,2 juta per bulan per KK dan biaya hidup per orang sebesar Rp1,2 juta.

Selain dibayarkan tiga bulan di muka, masyarakat juga dijamin tetap mendapatkan haknya sampai hunian baru siap ditempati.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content