Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu
Kamis, 30 April 2020 - 07:43 WIB
Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari laporan Sarmanto (62), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 3761 OAC. Kala itu, sepeda motor pedagang sayuran keliling itu tengah diparkir di samping rumahnya, di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada akhir Maret 2020.
Selanjutnya, pada Kamis (23/4/2020) petugas menerima informasi jika motor tersebut berada di wilayah Mojoagung. Kala itu, pengemudi motor yang diketahui bernama Kasiadi, tengah memesan pelat nomor palsu di salah satu tempat pembuatan pelat nomor kendaraan. Dari itulah kemudian polisi melakukan penyergapan sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku ini sedang memesan pelat nomor palsu. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke temannya bernama Naryo, warga Trenggalek dengan harga Rp7 juta. Dari keterangan Kasiadi ini, dia diminta Sopi'i untuk menjualkan dengan imbalan Rp100.000 apabila sudah laku," kata dia.
Bermodal keterangan Kasiadi, polisi pun akhirnya berhasil meringkus Sopi'i saat berada di Simpang Empat Mojoagung. Meski sempat berkelit, ia pun tak berkutik saat petugas menunjukan Kasiadi dan sepeda motor hasil curian yang hendak dijual itu. Tak ingin masuk bui sendiri, Sopi'i pun kemudian buka kartu.
Kepada polisi, Sopi'i mengaku membeli motor bodong itu dari seseorang bernama Imron. Dalam waktu singkat, petugas pun meringkus Imron di rumahnya. Di lokasi itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang syah. Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Selanjutnya, pada Kamis (23/4/2020) petugas menerima informasi jika motor tersebut berada di wilayah Mojoagung. Kala itu, pengemudi motor yang diketahui bernama Kasiadi, tengah memesan pelat nomor palsu di salah satu tempat pembuatan pelat nomor kendaraan. Dari itulah kemudian polisi melakukan penyergapan sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku ini sedang memesan pelat nomor palsu. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke temannya bernama Naryo, warga Trenggalek dengan harga Rp7 juta. Dari keterangan Kasiadi ini, dia diminta Sopi'i untuk menjualkan dengan imbalan Rp100.000 apabila sudah laku," kata dia.
Bermodal keterangan Kasiadi, polisi pun akhirnya berhasil meringkus Sopi'i saat berada di Simpang Empat Mojoagung. Meski sempat berkelit, ia pun tak berkutik saat petugas menunjukan Kasiadi dan sepeda motor hasil curian yang hendak dijual itu. Tak ingin masuk bui sendiri, Sopi'i pun kemudian buka kartu.
Kepada polisi, Sopi'i mengaku membeli motor bodong itu dari seseorang bernama Imron. Dalam waktu singkat, petugas pun meringkus Imron di rumahnya. Di lokasi itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang syah. Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Lihat Juga :