RPA Perindo Puas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:38 WIB
"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.

Diketahui, terdakwa Heri merupakan paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban dalam kasus pemerkosaan.

Di tempat sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses hukum kasus ini.

Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Perindo dengan LPSK berhasil menerapkan restitusi.

Kemudian, Amriadi juga menyampaikan pesan dari keluarga korban yang puas dengan vonis hakim kepada terdakwa. "Ini merupakan sanksi kepada terdakwa karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis maupun fisik terhadap anak," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!