RPA Perindo Puas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:38 WIB
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo Kenzo Farel memberikan keterangan soal kasus pemerkosaan anak di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Pusat, Heri Junaedi dengan kurungan penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tersebut, terdakwa diberikan hukuman denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara.
Kemudian, diputuskan juga untuk membayar restitusi Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi dari awal kasus tersebut merasa puas dengan vonis itu. "Mengingat sidang yang cukup lama. Perjuangan kami rasa-rasanya cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: RPA Perindo Tunjukkan Foto Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Sudah Ditangkap
Adanya kasus tersebut, dia mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anaknya. Kasus kekerasan seksual anak juga bisa terjadi di lingkungan terdekat.
Kemudian, diputuskan juga untuk membayar restitusi Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi dari awal kasus tersebut merasa puas dengan vonis itu. "Mengingat sidang yang cukup lama. Perjuangan kami rasa-rasanya cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: RPA Perindo Tunjukkan Foto Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Sudah Ditangkap
Adanya kasus tersebut, dia mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anaknya. Kasus kekerasan seksual anak juga bisa terjadi di lingkungan terdekat.