2 Warga China Buron Hampir 20 Tahun Ditangkap di Restoran Daerah Pluit

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:27 WIB
Dia menceritakan, penangkapan ini bermula dari laporan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) RRC di Indonesia agar Ditjen Imigrasi bisa menangkap pelaku. Setelah laporan itu masuk pada 31 Agustus 2023, dari situlah pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kedubes RRC serta kepolisian China untuk melakukan proses tracing pelaku.

Dirinya mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Usai diamankan, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap pelaku esok hari, Kamis (5/9/2023).

"Saat ini WJ dan WC telah berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!