3 Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Desari Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah

Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:19 WIB
Kata dia, kejadian itu berlangsung Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 13.09 WIB. Terdapat tiga unit mobil yang melakukan pelanggaran.

Pertama, mobil Jeep Mercedes Benz dengan nomor polisi B 22838 ***. Kemudian, Honda CRV bernopol B 1659 ***. Lalu Toyota Alphard B 2768 ***.

Ketiga pengendara tersebut telah dilakukan penindakan hukum dengan dikenakan Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) huruf a dan b, tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. SIM pengemudi ketiga mobil tersebut ditilang oleh polisi.

"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak Polri, dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!