Polres Salatiga Ringkus Enam Pelaku Curanmor
Senin, 03 Agustus 2020 - 19:37 WIB
Enam orang tersangka curanmor saat dihadirkan dalam gelar perkara hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020, di Mapolres Salatiga, Senin (3/8/2020). Foto/Angga Rosa
SALATIGA - Polres Salatiga selama operasi sikat jaran candi yang dilaksanakan pada 5-25 Juli 2020 berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Adapun para tersangka antara lain Royanto (30) dan Jumari (45) warga Kabupaten Magelang.
Kemudian, Santi Nurnaningtiyas (22) warga Argomulyo, Kota Salatiga. Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak dan Prasetyo Tri Anggoro (35) warga Kabupaten Magetan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua. (Baca: Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi )
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara operasi sikat jaran candi 2020 di Mapolres, Senin (3/7/2020).
Kemudian, Santi Nurnaningtiyas (22) warga Argomulyo, Kota Salatiga. Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak dan Prasetyo Tri Anggoro (35) warga Kabupaten Magetan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua. (Baca: Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi )
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara operasi sikat jaran candi 2020 di Mapolres, Senin (3/7/2020).
Lihat Juga :