Tangan Terborgol, Youtuber Prank Daging Sampah Jadi Tersangka

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:38 WIB
Edo mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji. Foto/Ist
PALEMBANG - Peringatan keras bagi yang hendak menjadi youtuber. Youtuber asal Sumsel, Edo Putra (25) dan rekannya Diky (25) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait prank daging kurban sampah.

(Baca juga: Youtuber Asal Palembang Diamankan karena Prank Kurban Sampah )

Berdasarkan pengakuan keduanya kepada polisi, prank tersebut setting-an, dimana dua perempuan yang menjadi korban dalam video ternyata ibu kandung dan ibu angkat sang youtuber .

Namun begitu, penyidik Polrestabes Palembang tetap meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dan ditahan, karena menilai keduanya telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 14 ayat 1 dan 2. Video itu dianggap telah meresahkan masyarakat.



"Berawal dari iseng, kedua pelaku ini membuat video prank membagikan daging kurban dengan berisikan sampah kepada emak-emak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin (3/8/2020).

(Baca juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Remuk Ditabrak Truk di Lamongan )

Sebelum menjadi tersangka, keduanya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, di Perumahan Mega Asri Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (1/8/2020) malam. Atau sehari setelah video tersebut diunggah di channel youtube Edo Putra Official.

Penangkapan keduanya berawal dari anggota Unit Pidsus Polrestabes Palembang melakukan patroli cyber dan menemukan adanya konten prank dari unggahan video di channel Youtube Edo putra Official, berjudul "Prank bagi bagi daging kurban ke emak - enak isinya sampah#therealprank".

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu handphone merk Xiomi dan baju kaos warna kuning yang dipakai Edo saat membuat video tersebut. (Baca juga: Heroik, Pembantu Rumah Tangga di Palembang Kalahkan Curanmor )

Kepada polisi, Edo mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya membuat content video prank . Sesuai namanya, Edo merupakan pemilik akun, dan Diky merupakan rekannya yang berperan sebagai kameraman.

Video prank yang berujung sel tahanan ini diunggah pada 31 Juli 2020 atau bertepatan di hari raya Idul Adha yang biasa juga disebut hari raya kurban.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content