Kades Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kejari Mojokerto

Senin, 03 Agustus 2020 - 16:39 WIB
Setelah melakukan orasi, dirinya, bersama Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman, dan tiga pendamping perwakilan warga lainnya yakni Ketua BPD, Limnas, RT/RW Desa Lebak Jabung masuk ke dalam kantor Kejari Mojokerto. Rencananya Arif akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Mojokerto.

Hingga kini belum diketahui sejauh mana tuntutan warga tersebut bisa diterima pihak Kejari Mojokerto. Sementara ratusan warga lainnya masih bertahan di depan pagar kantor Kejari Mojokerto. Puluhan anggota kepolisian nampak melakukan penjagaan ketat di lokasi tersebut.

Diketahui, Kejari Mojokerto menetapkan Kades Lebak Jabung Arif Rahman sebagai tersangka, sejak (28/5) silam. Penyidik mengendus adanya aliran dana ke Kades Arif dari hasil normalisasi sungai yang dinikmati secara pribadi. Padahal, dana tersebut seharusnya masuk ke Kas Desa.

Normalisasi sungai di Desa Lebak Jabung, itu sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2000 silam. Dengan modus tersebut, proses penambangan batu di aliran sungai berlangsung liar. Akan tetapi, pada tahun 2018, perusahaan penambangan mendadak menggelar sosialisasi dimulainya pertambangan legal.

Gelombang penolakan terjadi saat perusahaan tambang mendatangkan satu unit backhoe. Berbagai aksi demonstrasi digelar warga. Bahkan, tiga warga di Desa Lebak Jabung melakukan aksi berjalan kaki dari Mojokerto ke Jakarta untuk mengadu langsung ke Presiden. Mereka menolak adanya penambangan di sepanjang aliran sungai tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!