Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Penyaluran KUR di Jabar Digenjot
Sabtu, 30 September 2023 - 10:35 WIB
BANDUNG - PT Pegadaian menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis akad syariah sejak tahun 2022.
KUR sendiri merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Muh Ariyadi Purwanto mengatakan, pihaknya sangat concern dalam pemulihan ekonomi nasional.
”Kami sangat paham atas kesulitan yang dialami para pelaku UMKM, terlebih pasca Covid-19. Tahun 2023, omset KUR PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat hanya Rp40,99 miliar,” kata Muh Ariyadi Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
KUR sendiri merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Muh Ariyadi Purwanto mengatakan, pihaknya sangat concern dalam pemulihan ekonomi nasional.
”Kami sangat paham atas kesulitan yang dialami para pelaku UMKM, terlebih pasca Covid-19. Tahun 2023, omset KUR PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat hanya Rp40,99 miliar,” kata Muh Ariyadi Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
tulis komentar anda