Sopir UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa
Jum'at, 29 September 2023 - 11:16 WIB
SOLO - Polisi menetapkan sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, YP sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas MIPA UNS, M Khoirul Umam (19).
Kabar tersebut dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai di Alila Hotel Solo, Jumat (29/09/2023). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.
"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
"Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," beber dia.
Bedasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/09/2023), polisi total telah memeriksa 10 saksi.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/8/2023) lalu. Saat itu Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi karena aksi propagandanya saat acara eksplor Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa).
Di tengah perjalanan dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku sempat dipukul YP di dalam mobil. Sesampainya di Fakultas MIPA, korban mengaku kembali dianiaya oleh YP.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai di Alila Hotel Solo, Jumat (29/09/2023). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.
"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
"Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," beber dia.
Bedasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/09/2023), polisi total telah memeriksa 10 saksi.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/8/2023) lalu. Saat itu Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi karena aksi propagandanya saat acara eksplor Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa).
Di tengah perjalanan dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku sempat dipukul YP di dalam mobil. Sesampainya di Fakultas MIPA, korban mengaku kembali dianiaya oleh YP.
tulis komentar anda