Melanggar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Didenda

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:38 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo saat memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020).
SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sedang menyiapkan mekanisme denda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak.

Hal itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020). Rapat evaluasi rutin setiap minggu itu membahas banyak hal, salah satunya soal denda pelanggar protokol kesehatan. (Baca: Ganjar Pastikan Info Denda Masker Adalah Hoax )



"Sekarang di Indonesia lagi rame klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," tandas Ganjar.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu. "Kalau nggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!