ABG Penculik Bocah di Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 - 06:42 WIB
ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka. AA kini terancam 12 tahun penjara. Foto: MPI/Refi Sandi
DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/9/2023). AA kini terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku AA dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Nekat! Perempuan Muda Ini Culik Bocah dengan Iming-iming Layangan di Depok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!