Tok! AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Selasa, 26 September 2023 - 19:24 WIB
Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Foto/Ist
MEDAN - Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Vonis hukuman terhadap AKBP Achiruddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai AKBP Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembiaran saat anaknya, Aditiya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Perbuatannya itu melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!