Gandeng Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan
Selasa, 26 September 2023 - 13:32 WIB
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mendatangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil delapan bulan dipenjarakan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Foto/MPI
JAKARTA - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil delapan bulan dipenjarakan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta ibu hamil itu dibebaskan.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
Baca juga: Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, RPA Perindo yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta agar ibu hamil 8 bulan itu segera dikeluarkan dari tahanan.
"Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
Baca juga: Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, RPA Perindo yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta agar ibu hamil 8 bulan itu segera dikeluarkan dari tahanan.
"Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
Lihat Juga :