Formappi: Rakyat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

Senin, 03 Agustus 2020 - 11:18 WIB
Apalagi larangan pecandu narkoba maju di Pilkada sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhir 2019 lalu. Putusan MK tersebut secara tidak langsung sebagai angin segar untuk mendorong calon kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Untuk itu, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada Serentak 2020 harus dijadikan isu yang krusial. Bukan sebaliknya membiarkan pecandu narkoba ikut berkompetisi merebut kekuasaan di suatu daerah melalui hajatan dan pesta demokrasi.

"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tutur dia.

Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, ungkap Lucius, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik.

Partai politik harus jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah.

"Ini sekaligus membuktikan kaderisasi parpol tak berjalan maksimal. Bahkan sekadar formalitas. Mereka yang dikaderisasi parpol juga tak serta merta mendapatkan jaminan untuk dicalonkan sebagai cakada," kata Lucius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!