RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023
Selasa, 26 September 2023 - 09:50 WIB
RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 ini kata Zabadi, sudah sangat mencerminkan meaningful participation, karena setiap suara pemangku kepentingan, baik yang setuju dan berbeda pandangan dengan rancangan pemerintah telah didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan secara memadai.
Pembahasan telah dimulai dari proses serap aspirasi, diskusi substansi naskah akademik dan RUU telah berulang-ulang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah secara langsung (luring) maupun daring, serta dibahas dengan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Selanjutnya dibahas melalui panitia antar kementerian/lembaga, dan dilakukan penyelarasan dengan BPHN dan harmonisasi dengan lintas kementerian/lembaga, sehingga segala aspek pengaturan yang penting dinilai telah dibahas secara komprehensif dalam RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Zabadi berharap, RUU Perkoperasian ini dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan Pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Zabadi.
Lihat Juga: Baznas Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Pembahasan telah dimulai dari proses serap aspirasi, diskusi substansi naskah akademik dan RUU telah berulang-ulang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah secara langsung (luring) maupun daring, serta dibahas dengan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Selanjutnya dibahas melalui panitia antar kementerian/lembaga, dan dilakukan penyelarasan dengan BPHN dan harmonisasi dengan lintas kementerian/lembaga, sehingga segala aspek pengaturan yang penting dinilai telah dibahas secara komprehensif dalam RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Zabadi berharap, RUU Perkoperasian ini dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan Pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Zabadi.
Lihat Juga: Baznas Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
(ars)
tulis komentar anda