Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Senin, 25 September 2023 - 11:58 WIB
Baca juga: 4 Kali Tunda Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Hakim Beri JPU Kesempatan Terakhir
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023. “Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Bunuh Istri karena Sakit Hati
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023. “Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Bunuh Istri karena Sakit Hati
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
Lihat Juga :