Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Mogok Nasional

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:10 WIB
"RUU ini akan menghapus hak-hak cuti buruh, menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, dan lainnya. Di sisi lain, RUU ini akan memberikan kemudahan pengusaha melakukan PHK dan mengurangi pesangon dan menghapus uang penggantian hak," imbuh dia. (Baca juga: Hindarilah Telanjang, Ada Malaikat yang Selalu Bersama Kita)

Beda dengan itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Riswanda, menilai RUU Ciptaker sebagai solusi atas bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia di rentang 2030-2050. Bonus demografi menjurus pada besarnya penduduk usia produktif dibandingkan penduduk usia tidak produktif.

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," katanya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Jalan Tol Cipali Viral di Medsos)

Riswanda mengatakan, keberadaan RUU Cipta Kerja bisa memenuhi kebutuhan Indonesia saat ini. Sebab, banyak regulasi di bidang ekonomi dan investasi mulai kehilangan relevansinya dengan perkembangan dan dinamika global. "Perkembangan zaman dan iklim ekonomi di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri," katanya.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!