Miris! Wanita Hamil 8 Bulan di Pangkalpinang Nekat Gasak 12 Karung Beras

Sabtu, 23 September 2023 - 08:00 WIB
Menurut dia, tersangka D sempat mengelak dan berbelit-belit saat akan ditangkap, pelaku akhirnya pasrah setelah polisi menunjukkan bukti kejahatannya. Pelaku beraksi dengan mencongkel rolling door toko, lalu mengambil beras yang ada di dalam toko.

Pelaku lalu menyuruh 2 orang teman prianya yakni K (22) dan DA (19) untuk menjual beras yang dicuri tersebut secara COD. “Kami amankan 2 pelaku lainnya bersama barang bukti 12 karung beras yang di curi, pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Mirisnya uang dari hasil menjual beras tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Para pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!