Sadis! Pemuda Ciamis Bunuh Gadis 16 Tahun, Gara-gara Layanan Ranjang Tak Memuaskan

Rabu, 20 September 2023 - 20:42 WIB


Baca juga: Asyik Bersetubuh di Depan Rumah Warga Kuta Bali, Bule Italia Ditangkap Polisi

Setelah mereka bersetubuh, ternyata pelaku mengaku korban tak dapat memuaskannya sehingga pelaku hanya bersedia membayar Rp100 ribu. Korban yang menolak pembayaran pelaku, akhirnya dibunuh.

Akibat perbuatannya, tersangka pembunuhan tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 3/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!