Status DKI Berubah Jadi DKJ, Sekda: Harus Ada Penyesuaian di Semua Identitas

Selasa, 19 September 2023 - 01:01 WIB
Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Joko mengaku, masih menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ yang tengah berproses selesai terlebih dahulu. "Nanti kita akan sosialisasi karena RUU nya sedang dalam proses penyelesaian. Insyaallah ikuti UU-nya, kalau UU-nya selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024. Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta bukan lagi berstatus Ibu Kota Negara. Di sisi lain, DPR akan menggodok aturan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: Status DKI Berubah Jadi DKJ, Disdukcapil: 8 Juta KTP Bakal Diganti

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, nantinya warga Jakarta diharuskan melakukan cetak ulang E-KTP. "Terkait cetak ulang KTP elektronik memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi.

Kendati demikian, kata Budi, cetak ulang E-KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terlebih, jumlah warga Jakarta terhitung dinamis. "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!