Mario Dandy Satriyo Banding, Ayah David Ozora Yakin Tak Mengubah Hukuman

Sabtu, 16 September 2023 - 00:16 WIB
"Attitude mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!