Capaian IKD Masih Rendah, Disdukcapil Yogyakarta Giatkan Skema Jemput Bola

Rabu, 13 September 2023 - 12:59 WIB
Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto/Ilustrasi/Dok.iNews
YOGYAKARTA - Jumlah warga Kota Yogyakarta yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat minim. Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat baru sekira 1,65 persen penduduk mereka yang mengantongi IKD atau sekitar 5.378 dari 320.260 penduduk Kota Yogyakarta yang telah memiliki KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan ketercapaian IKD itu menjadi salah satu prioritas yang saat ini dikejar untuk mendorong program pemerintah pusat sekaligus memberi kemudahan terkait akses layanan publik. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) di wilayahnya dapat beralih menuju di akhir tahun 2023 ini.

"Tetapi saat ini masih cukup rendah," ujar dia.



Oleh karena itu pihaknya perlu melakukan langkah masif untuk merealisasikan target itu, salah satunya diwujudkan dengan upaya jemput bola. Di samping itu, pihaknya juga selalu membuka warung untuk verifikasi IKD, termasuk di Dinas, Kemantren dan Kalurahan.



Sosialisasi juga dilakukan di berbagai kegiatan masyarakat RT RW dasawisma, karangtaruna. Jadi ini adalah hal-hal yang sudah dilakukan paling tidak nanti di akhir tahun target sama 25% dari warga yang sudah ber-KTP.

Melalui skema jemput bola itu, pihaknya ingin mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah, yang dapat diakses seluruh warga secara gratis. Bahkan aparatur di lingkup kemantren dan kelurahan juga sudah diminta memberikan informasi secara kolektif mengenai kegiatan perkumpulan warga di wilayah masing-masing.

Ke depannya, IKD bakal dijadikan syarat untuk mengakses layanan di Mall Pelayanan Publik atau MPP Digital Pemkot Yogyakarta yang menjadi salah satu pilot project pemerintah pusat. Untuk itu, pendaftaran IKD ini menjadi sangat penting, agar data kependudukan warga Kota Yogyakarta tercatat dan terintegrasi dalam database pemerintah pusat.

Sehingga setiap hari itu Kementerian Dalam Negeri melakukan integrasi dengan instansi layanan publik lainnya, setiap hari sehingga nantinya layanan publik yang sudah terintergrasi akan muncul didalam identitas kependudukan digital. Misalnya imigrasi, kalau sudah terintergrasi keseluruhan nya maka akan muncul paspor di identitas kependudukan digital.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content