Mahasiswi di Malang Nekat Aborsi Terungkap Berkat Mantan Kekasih

Sabtu, 09 September 2023 - 13:06 WIB
Polres mangamankan sepasang sejoli MKP (22) dan LAM (22) pelaku aborsi. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Sepasang sejoli mahasiswa di Malang harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat kasus aborsi menggugurkan kandungan janin bayi. Kasus ini terungkap saat pelaku meminta mantan kekasih untuk menguburkan janin.

Mereka pelaku yakni MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, sedangkan sang kekasih perempuan yakni LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, sepasang sejoli mahasiswa ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Keduanya menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Malang.



”Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan, penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha,” kata S Kuncoro, Sabtu (9/9/2023).



Usai janinnya keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (23/9/2023) janin itu dari rahim LAM kemudian janin itu dibawa kekasihnya ke rumah kos mantan kekasihnya Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa.

Di sana MKP meminta tolong ke Hilda Dyah mantannya menguburkan jasad janin dikeluarkan dari rahim LAM.

”Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor, ini karena memang saudara Dyah merupakan mantan pacar dari tersangka,” ujarnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More